Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori , keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar . salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" . Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil " . Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya .
KEADILAN berasal dari kata adil yang menurut saya adalah sesuatu yang baik , atau kalau itu adalah sebuah benda yang akan di bagi secara sama atau rata . di indonesia sekarang ini ada pada tingkat keprihhatinan dalam masalah keadilan . hukum yang terkadang tidak seimbang dengan apa yang di perbuatnya . contohnya hanyalah mengambil beberapa biji kopi atau mencuri ayam mencuri baju dan masih banyak sebagainya , memang mereka harus di hukum agar mendapatkan efek jera . tapi apa harus sampai di hukum bertahun-tahun sedangkan yang bermilyaran sampai menghabiskan uang negara hanya diberi hukuman ringan ? cukup miris memang , tapi apalah yang bisa kita perbuat .dan apabila ingin merubahnya mulailah hanya dari diri sendiri yang harus menjaga agar tidak berbuat sama seperti mereka yang sangat merugikan rakyat kecil dan semoga mereka yang sudah tidak bertindak adil pada bangsa atau kepada siapapun sadar betapa pentingnya keadilan .
sumber : http://annasorayaputri.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar